Puguh Kribo di Percaya Menjadi Pengacara LMKN
Pengacara Puguh Kribo |
Jakarta, DJC - Pengacara Puguh Triwibowo, S.T., S.H., atau yang lebih dikenal dengan panggilan Puguh Kribo, sah sebagai Penasehat Hukum (PH) dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang berkedudukan di Gedung Sentra Mulia Rasuna Said Kuningan, LMKN adalah Lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
“Tugas dari LMKN adalah menarik dan menghimpun
Royalti, menyusun Kode Etik, melakukan Pengawasan, melakukan tata cara
Perhitungan, menata cara pendistribusian, serta mediasi atas sengketa hak cipta
dan hak terkait. Visi dari LMKN adalah meningkatkan pendapatan royalti
penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti
penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan
pemilik hak terkait, dan misi LMKN adalah menyelenggarakan manajemen royalti
penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan
adil sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkap Puguh Kribo yang juga seorang Musisi yang pernah
memecahkan Rekor Muri ditahun 2010 Dan Rekor dunia Muri 2017.
Komisioner
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022 - 2025, diketuai oleh
Dharma Oratmangun, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun
2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr.
Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner
LMKN periode 2022 – 2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner
LMKN periode sebelumnya.
Puguh Kribo
menandatangani nota kesepakatan, Dan diberikan Kuasa untuk melakukan tindakan
hukum terhadap semua instansi yang memutar lagu-lagu yang memiliki Hak Cipta
sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku baik non litigasi maupun Litigasi.
Menindak secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan
royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia, dan LMKN mempunyai
kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu
dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan
disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan
mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menghimbau
kepada semua Musisi yang memiliki karya Musik , dan karyanya belum memiliki Hak
Cipta segera didaftarkan untuk menerima hak cipta, sehingga lagu tersebut dapat
menerima royalti yang bermanfaat bagi pemiliknya. (sTr)
Post a Comment