Once “Pahami UU Hak Cipta”, Jawaban Dari Pernyataan Ahmad Dhani
Once Mekel (Istimewa) |
Jakarta, DJC – Beberapa waktu terakhir, jagad musik Indonesia diramaikan oleh perseteruan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel. Hal ini imbas dari pernyataan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu, yang melarang Once menyanyikan lagu-lagu karyanya. Padahal diketahui, Once adalah salah satu vokalis yang sukses mengangkat karya Ahmad Dhani saat bergabung dengan, Dewa 19. Banyak lagu fenomenal yang lahir dari kolaborasi mereka di band asal kota Surabaya ini.
Untuk
menjawab simpang siurnya permasalahan ini, Once dengan kuasa hukumnya Panji
Prasetyo, menggelar jumpa pers di sebuah kedai kopi di kawansan
Lebak Bulus, Jakarta (31/03). Once menjelaskan bahwa dirinya sebagai pelaku
industri musik memahami dan merasa harus menjunjung tinggi
amanat UU Hak Cipta.
“Menurut saya hal itu sangat tidak beralasan, saat saya dilarang menyaikan
lagu-lagu karya Ahmad Dhani, yang dimana saat itu saya menjadi vokalis Dewa 19.
Padahal sebelumnya tidak ada masalah. Sebagai pelaku industri musik, kita harus
memahami
Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014. Dan sebagai
pencipta lagu, Ahnad Dhani sebenarnya sudah mendapat banyak royalti dari
lagu-lagu yang telah ciptakan. Tapi anehnya, kenapa aturan ini hanya diterapkan
kepada saya, tidak pada vokalis Dewa 19 lainnya.” Jelas Once.
Dijelaskan juga, bahwa pernyataan Ahmad Dhani tersebut jelas merupakan
ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta, di mana sesuai dengan Pasal 87
UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
dan/atau Musik (PP 56/2021), Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban
untuk membayarkan royalti atas performing
rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Jika seorang performer (melalui penyelenggara atau
EO) telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap
telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta. Hal tersebut jelas
diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus (lex specialis) mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.
Menurut Panji
Prasetyo, bagi seorang pencipta tidak dapat
tiba-tiba melarang penyanyi untuk menggunakan
ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial.
Berdasarkan
Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada
LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin
penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights. Pengaturan
mengenai performing rights lebih
lanjut juga diatur pada Pasal 10 PP 56/2021 yang menyebutkan bahwa setiap orang
(tanpa terkecuali) yang melakukan penggunaan secara komersial terhadap lagu
dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib
membayar royalti melalui LMKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 56/2021.
“Secara
lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan, bahwa setiap
orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu
pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar
imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dengan
demikian, jelas bahwa seorang pencipta tidak dapat secara sewenang-wenang
melarang secara khusus seseorang untuk tidak menggunakan ciptaannya tersebut
secara komersial.” Jelas Panji lebih lanjut.
Terlepas dari posisi Once
adalah salah satu pihak yang turut mempopulerkan lagu ciptaan Ahmad Dhani
semasa dirinya menjadi vokalis dari grup band Dewa 19, justru hak dari Once
jelas dilindungi oleh UU Hak Cipta sebagai masyarakat yang menggunakan suatu
ciptaan secara komersial dan telah melakukan kewajiban hukum yaitu membayar
royalti kepada LMKN. Dan untuk itu Once
menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Ahmad
Dhani kepada dirinya. (sTr)
Post a Comment